Pulau Lantigiang Diduga Dijual Rp 900 Juta, Penjual Terima DP Rp 10 Juta, Bupati Heran, Ini Faktanya
Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dikabarkan dijual seharga Rp 900 juta.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Selayar Muh Basli Ali heran adanya dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Belakangan publik dihebohkan dengan kabar Pulau Lantigiang dijual seharga Rp 900 juta.
Kabar penjualan tersebut menghebohkan masyarakat lantaran Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Lokasi itu juga merupakan habitat penyu bertelur.
Polisi pun kini turun tangan untuk mengusut dugaan penujualan pulau tersebut.
Sedangkan bupati telah memperingatkan terhadap para kepala desa untuk berhati-hati terkait dokumen tanah.
Diduga dijual Rp 900 juta dan telah terima uang muka Rp 10 juta

Pulau tak berpenghuni tersebut diduga dijual oleh seseorang berinisial SA kepada A.
SA bahkan diketahui telah mendapatkan uang muka Rp 10 juta dari nilai total penjualan, Rp 900 juta.
Dari keterangan saksi, polisi mendapat informasi jika SA mengeklaim memiliki pulau tersebut.
Penjual juga mengaku memiliki surat keterangan kepemilikan pulau.
"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai dan ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," papar Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan.
Polisi periksa sejumlah saksi, termasuk perangkat desa
Menyusul kabar dugaan penjualan pulau, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad," ujar Hasan.