Catat! Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional Mulai Maret 2021
Rencananya, tilang elektronik akan mulai berlaku secara nasional pada Maret 2021.
TRIBUNTERNATE.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Rencananya, tilang elektronik akan mulai berlaku secara nasional pada Maret 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun merespon dengan membentuk Satgas ETLE nasional.
Menurutnya, satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan tilang elektronik secara nasional di jalan raya.
“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ujar Istiono, dilansir dari laman NTMC Polri (1/2/2021).
Baca juga: Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah dalam Operasi Zebra 2020, Mana yang Lebih Efektif?
Baca juga: 6 Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jika Menjabat sebagai Kapolri
Pada tahap awal, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta.
Tepatnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau. Sementara empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.
Korlantas Polri bakal menyiapkan sebanyak 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Istiono juga mengatakan, nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia, dengan dukungan dari pemerintah daerah.
“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Istiono.
Untuk diketahui, ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Maret 2021, Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/jasa-marga-siap-dukung-penerapan-tilang-elektronik-di-8-titik-tol-jabodetabek.jpg)