Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Praperadilan Rizieq Shihab Kemungkinan Kandas, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pimpinan FPI

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan prepaeradilan kedua yang dilayangkan kliennya.

Tribunnews.com/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, menjelaskan soal gugatan prepaeradilan kedua yang dilayangkan kliennya.

Akan tetapi di satu sisi, kasusnya akan masuk tahap persidangan dan ada kemungkinan praperadilan akan kandas.

Terkait hal tersebut, Kamil Pasha memberikan tanggapan bahwa gugatan peradilan kliennya belum tentu gugur.

"Belum. Gugatan praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2021).

Selain itu, dilanjutkan Kamil Pasha, bilamana sidang perkara praperadilan masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.

"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.

"Tetapi jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok perkara, maka perkara praperadilan tetap berlangsung," pungkasnya.

Popularitas AHY dan Partai Demokrat Meningkat Pasca-Isu Kudeta, Pengamat: Populer Saja Tidak Cukup

Jusuf Kalla Prediksi Kasus Covid-19 Bisa Tembus 2 Juta pada April 2021, RS akan Kelebihan Pasien

Kebakaran di Pabrik PT Indofood di Tangerang: Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab

"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.

Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyampaikan tiga berkas perkara Rizieq Shihab Cs telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga berkas perkara tersebut terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.

"Semua sudah P-21, termasuk berkas perkara RS UMMI Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke dalam proses persidangan.

Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216  KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab Merespons Kemungkinan Praperadilan Kliennya Kandas
Penulis: Reza Deni

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved