Jokowi Teken Perpres, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Terancam Tak Dapat Bansos hingga Didenda
Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.
Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip tribunnews.com dari Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).
Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.
Di antaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.
Baca juga: Jokowi Beri 5.000 Dosis Vaksin untuk Pers Mulai Akhir Februari, Ini Alasan Mengapa Masuk Prioritas
Baca juga: BPOM Ingatkan Vaksinasi terhadap Lansia harus Hati-hati: Lansia Cenderung Ada Komorbid
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.
Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda