Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahfud MD Tegaskan Din Syamsuddin Tidak akan Diproses Hukum: Pemerintah Senang dengan Orang Kritis

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan melakukan proses hukum terhadap Din Syamsudiin.

Kompas.com/Ahmad Faisal
Din Syamsuddin 

TRIBUNTERNATE.COM - Tuduhan radikal yang dialamatkan kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan melakukan proses hukum terhadap Din Syamsudiin.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menyusul laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Din Syamsuddin.

Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," terang Mahfud MD dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Din Syamsuddin
Din Syamsuddin (Kompas.com)

Baca juga: Tanggapi Tuduhan Din Syamsuddin Radikal, Sekum PP Muhammadiyah: Tidak Berdasar, Salah Alamat

Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Anggap Radikal, Beliau Kritis

Mahfud menilai Din Syamsuddin adalah salah satu tokoh pengusung moderasi beragama.

Din Syamsuddin, lanjut Mahfud, juga pernah menjadi utusan khusus pemerintah untuk membicarakan Islam yang damai ke seluruh dunia.

"Beliau itu penggagas negara terbentuk karena kesepakatan. Kalau menurut NU negara itu disebut Darul Ahdi. Kalau menurut Muhammadiyah disebut Darul Ahdi wa Syahadah. Sama, itu artinya negara yang hadir karena kesepakatan lintas etnis, agama, ras, dan sebagainya," terang Mahfud.

Mahfud menekankan bahwa pemerintah tidak berniat mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin.

Pemerintah disebut Mahfud, menyukai sosok Din Syamsuddin karena sikapnya yang kritis.

"Oleh sebab itu tidak niat sedikit pun dari pemerintah, untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin didalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

"Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah, kita senang. Karena pemerintah itu senang dengan orang kritis. Pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis," sambung Mahfud.

Baca juga: Badan Meteorologi Jepang: Gempa Magnitudo 7.1 di Fukushima adalah Gempa Susulan 10 Tahun Lalu

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 7.3 di Jepang, Otoritas Setempat Awasi Ketat Reaktor Nuklir di Fukushima

KASN Teruskan Laporan

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan pihaknya sudah meneruskan laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin pada Satgas Penanganan Radikalisme dan Kementerian Agama.

Agus menuturkan, KASN akan berkoordinasi dengan Satgas dan Kementerian Agama terkait pelaporan tersebut.

"KASN sudah meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas dan Kementerian Agama. Saya kira akan ada koordinasi dan membuat satu kebijakan yang sama," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Adapun laporan GAR Alumni ITB tersebut juga mendapatkan respons dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta semua pihak untuk tidak mudah menilai seseorang memiliki paham radikal tertentu.

Yaqut menyatakan sikap kritis dan radikal merupakan dua hal yang berbeda. 

Ia juga mengatakan bahwa berpolitik merupakan pelanggaran untuk ASN, tetapi menyampaikan kritik adalah hal yang sah.

"Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namunm soal lontaran kritis sah-sah saja bagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," kata Yaqut pada keterangan tertulis website resmi Kementrian Agama, Sabtu (13/2/2021).

Awal Mula Laporan

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Din Syamsuddin dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020 lalu.

"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," demikian bunyi halaman pertama surat laporan tersebut.

Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.

Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.

Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.

Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.

Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.

Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum"
Penulis : Tatang Guritno

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KASN Teruskan Laporan Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin ke Satgas dan Kementerian Agama"
Penulis : Tatang Guritno

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved