Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Mengenang Artidjo Alkostar: Berikan Vonis Bebas kepada Office Boy yang Terseret Kasus Korupsi

Putusan vonis bebas terhadap OB ini menunjukkan Artidjo Alkostar memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Artidjo Alkostar. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar merupakan sosok yang ditakuti para koruptor.

Artidjo terkenal sebagai hakim yang kerap memberi bonus hukuman kepada para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan meringankan hukuman.

Alih-alih hukuman mereka dikurangi, Artidjo justru mengganjar mereka dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pertama dan putusan banding.

Karena itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjuluki almarhum Artidjo sebagai algojonya para koruptor.

Kendati demikian tak semua terdakwa kasus korupsi divonis dengan hukuman yang lebih berat oleh Artidjo.

Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas KPK, meninggal dunia.
Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas KPK, meninggal dunia. (Tribunnews.com)

Ada satu orang terdakwa kasus korupsi yang justru divonis bebas oleh Artidjo.

Terdakwa yang divonis bebas oleh Artidjo ialah seorang office boy yang bernama Hendra Saputra.

Hendra merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Putusan bebasnya Hendra diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016).

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis menilai Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.

"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.

Baca juga: Tanggapi Komentar Jhoni Allen Marbun, Demokrat: Mungkin yang Bilang Begitu Tidak Tinggal di Bumi

Baca juga: Mengaku Difitnah, Marzuki Alie Kirim WA ke SBY Tapi Tak Ditanggapi, Saya Ungkap Satu per Satu

Baca juga: Disebut Dewas KPK Termiskin, Inilah Sosok Artidjo Alkosta, Eks Hakim Paling Ditakuti Koruptor

Tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dia maksud yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.

Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang politisi Partai Demokrat.

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.

Namun Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.

Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, kepada Hendra dianggap sebagai bonus, bukan keuntungan proyek.

Baca juga: Kabar Duka, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Dijuluki Algojo Para Koruptor

Baca juga: Melayat Mendiang Artidjo Alkostar di Yogyakarta, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

Putusan bebas yang diberikan Artidjo kepada Hendra sekaligus menjawab bahwa Artidjo tak hanya menambah hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi, tetapi juga memberikan putusan sesuai dengan keadilan hukum berdasarkan fakta sesungguhnya.

Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.

Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.

Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.

Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.

Seusai pensiun sebagai Hakim Agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenazah Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Artidjo Alkostar Berikan Vonis Bebas kepada “Office Boy” yang Dijerat Kasus Korupsi…"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved