Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pria di Surabaya Dipidanakan karena Terima Dana Salah Transfer Rp 51 Juta, Ini Penjelasan BCA

BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi Pratama ke polisi bukanlah pihak bank.

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi Bank BCA. 

TRIBUNTERNATE.COM - Warga Surabaya, Jawa Timur bernama Ardi Pratama tak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara menerima transfer dana dari kejadian salah kirim oleh bank BCA

Menanggapi kasus ini, BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi ke polisi bukanlah pihak bank.

Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.

Penjelasan tersebut disampaikan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Dalam keterangan tertulisnya, berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (1/3/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.

Sebagai informasi tambahan, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, Ardi dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil.

Pria warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya ini sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah. 

Dia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.

Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021).  Surya/Firman Rachmanudin
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin (Surya/Firman Rachmanudin)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved