Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Presiden Jokowi Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) terkait investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi miras. 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Desak Pemerintah untuk Cabut Pembukaan Investasi Miras, MUI: Komitmen MUI Sudah Jelas

Baca juga: Industri Miras Ditetapkan sebagai Kategori Usaha Terbuka, MUI Kecewa: Lebih Pentingkan Pengusaha

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved