Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gilang Fetish Kain Jarik Dijatuhi Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

Kuasa hukum Gilang, Bambang Soegiarto, masih meyakini kliennya tidak melalukan unsur-unsur pidana seperti yang didakwa jaksa penuntut umum.

Twitter
Penyimpangan seksual fetish kain jarik viral di media sosial 

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP. 

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman adalah terdakwa mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin.

Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.

Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Kasus Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecewa"
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved