Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi dan Hukuman Jika Tak Lapor SPT Tepat Waktu

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021.

Instagram
Ilustrasi - Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online. 

TRIBUNTERNATE.COM - Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.

Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT-nya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 dijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan secara Online Sebelum 31 Maret 2021, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN?

Baca juga: Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online Sebelum 31 Maret 2021, Apa Itu SPT Tahunan?

Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT sebagai berikut:

1. Denda

Di dalam Pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak melaporkan SPT-nya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta.

2. Bunga

Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, tetapi wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, Pasal 8 UU KUP juga mengatur mengenai wajib pajak yang diperiksa tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kasus tersebut, WP dikenakan denda sebesar 150 persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.

Sementara di Pasal 9 dijelaskan, bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Apabila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan.

3. Pidana

Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Di dalam Pasal 39 UU KUP dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, Pasal 13 A UU KUP mengatur bahwa bila wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat tersebut adalah:

a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP.

b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenggat Kian Dekat, Ingat, Tak Lapor SPT Bisa Didenda"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved