Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Jenis Perjalanan yang Masih Diizinkan oleh Kepolisian

Ada pengecualian perjalanan yang diperbolehkan selama pihaknya melakukan pembatasan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi kepada kendaraan yang bandel melakukan perjalanan selama periode larangan mudik Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan adanya pengecualian perjalanan yang diperbolehkan selama pihaknya melakukan pembatasan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan pihaknya di lapangan.

Adapun satu di antaranya, kata Sambodo, yakni keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.

"Yang dibolehkan itu perjalanan non-mudik itu seperti perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau mobil pengantar orang meninggal dunia, atau ibu hamil yang mau melahirkan" tutur Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Lanjut kata Sambodo, perjalanan dengan keperluan untuk mengantar barang atau logistik juga tetap akan berjalan seperti biasa.

Selain keperluan tersebut, maka pihak kepolisian kata Sambodo dengan tegas melarang dan akan diberikan peringatan jika memaksakan.

"Tambahan (keperluan) untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan seperti biasa, selain itu tidak diperbolehkan," tukasnya.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

Baca juga: SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat atas Nama Pribadi, Pengamat: Itu akan Mirip Cikeas Corporation

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Pastikan Proyek Bukit Algoritma Tak Akan Jadi Hambalang Jilid II, Apa Alasannya?

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau agar masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya agar tak mudik jelang Lebaran 2021.

Hal ini merupakan tujuan utama dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar Polda Metro Jaya selama dua pekan ke depan.

"Operasi Keselamatan Jaya ini juga akan dilaksanakan sosialisasi secara masif tentang imbauan tidak mudik," ujar Fadil, dalam sambutannya, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

"Nyok di Jakarta aja kata orang Betawi. Kita di Jakarta aja kagak usah mudik. Kita tunda tahun depan mudiknya," imbuhnya.

Fadil sendiri berharap agar imbauan dan edukasi dari jajarannya akan berhasil diterima oleh masyarakat sehingga tak melakukan mudik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved