Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Jenis Perjalanan yang Masih Diizinkan oleh Kepolisian

Ada pengecualian perjalanan yang diperbolehkan selama pihaknya melakukan pembatasan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi kepada kendaraan yang bandel melakukan perjalanan selama periode larangan mudik Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan adanya pengecualian perjalanan yang diperbolehkan selama pihaknya melakukan pembatasan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan pihaknya di lapangan.

Adapun satu di antaranya, kata Sambodo, yakni keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.

"Yang dibolehkan itu perjalanan non-mudik itu seperti perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau mobil pengantar orang meninggal dunia, atau ibu hamil yang mau melahirkan" tutur Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Lanjut kata Sambodo, perjalanan dengan keperluan untuk mengantar barang atau logistik juga tetap akan berjalan seperti biasa.

Selain keperluan tersebut, maka pihak kepolisian kata Sambodo dengan tegas melarang dan akan diberikan peringatan jika memaksakan.

"Tambahan (keperluan) untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan seperti biasa, selain itu tidak diperbolehkan," tukasnya.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021

Baca juga: SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat atas Nama Pribadi, Pengamat: Itu akan Mirip Cikeas Corporation

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Pastikan Proyek Bukit Algoritma Tak Akan Jadi Hambalang Jilid II, Apa Alasannya?

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau agar masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya agar tak mudik jelang Lebaran 2021.

Hal ini merupakan tujuan utama dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar Polda Metro Jaya selama dua pekan ke depan.

"Operasi Keselamatan Jaya ini juga akan dilaksanakan sosialisasi secara masif tentang imbauan tidak mudik," ujar Fadil, dalam sambutannya, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

"Nyok di Jakarta aja kata orang Betawi. Kita di Jakarta aja kagak usah mudik. Kita tunda tahun depan mudiknya," imbuhnya.

Fadil sendiri berharap agar imbauan dan edukasi dari jajarannya akan berhasil diterima oleh masyarakat sehingga tak melakukan mudik.

Adapun edukasi dan sosialisasi tak mudik itu dilakukan berbagai cara, mulai dari spanduk, pamflet hingga pengumuman dari kegiatan di masyarakat.

"Ini dengan tujuan agar masyarakat menyadari betul bahwa mudik tahun ini sebaiknya tidak dilakukan atau mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 itu dilarang. Akan ada operasi kepolisian yang akan dilakukan untuk itu," jelasnya.

Selain itu, kata Fadil, Operasi Keselamatan Jaya 2021 juga melarang adanya Sahur On The Road (SOTR) dan meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga akan diupayakan diminimalisir. Anfara lain seperti balap liar.

"Kita berupaya meminimalisir gangguan kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara knalpot bising. Serta melaksanakan manajemen lalu lintas dalam mengantisipasi arus mudik," tandasnya.

Aparat kepolisian RI telah mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat pulang kampung di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. Termasuk, pemudik yang coba melalui jalur tikus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang mencoba mudik melalui jalur-jalur tikus.

"Kami akan menindak tegas, ke mana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Yusri juga menyatakan Polri telah mengantisipasi adanya jasa travel gelap yang masih beroperasi dan membawa penumpang untuk pulang kampung.

"Kita mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," jelas dia.

Namun, Yusri tidak menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik tersebut.

Dia meminta masyarakat memahami terkait pelarangan mudik lebaran kali ini.

"Saya pertegas aja disini bahwa tujuannya dilaksanakan kegiatan larangan mudik, ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19. Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perjalanan yang Masih Diizinkan Kepolisian Selama Masa Mudik Lebaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved