Ramadhan 2021
Bagaimana Hukumnya Mandi Junub Setelah Imsak dan Subuh, Apakah Puasanya Tetap Sah atau Tidak?
Apakah seseorang yang melakuan mandi junub setelah Subuh di bulan Ramadhan puasanya masih tetap sah? Berikut penjelasan ustaz mengenai hal tersebut...
TRIBUNTERNATE.COM - Apakah seseorang yang melakuan mandi junub setelah Subuh di bulan Ramadhan puasanya masih tetap sah?
Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 sudah di depan mata, umat Muslim pun mempersiapkan diri untuk melaluinya.
Salah satu bentuk persiapan dari umat Muslim di antaranya adalah mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kondisi junub menjadi satu kondisi yang sering kali dipertanyakan.
Bagaimana hukumnya jika seseorang baru melakukan mandi junub setelah imsak, apakah puasanya tetap sah?
Berkaitan dengan hal tersebut, Dr H Syamsul Bakri, Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri Surakarta memberikan penjelasannya.
Penjelasan ini terangkum dalam sebuah video di kanal YouTube Tribunnews.com berjudul "Hukum Mandi Junub setelah Imsyak, Apakah Sah Jalankan Puasa Ramadhan?".
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2021 dan Doa Buka Puasa, Berikut Amalan saat Sahur dan Buka Puasa
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Bacaan Niat Beserta Tata Cara Shalat Tarawih dan Shalat Witir
Menurut Syamsul, ada sebuah hadis dari 'Aisyah dan Ummu Salamah RA yang menerangkan terkait kondisi junub.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Istri tercinta Nabi Saw. ‘Aisyah RA berkata:
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. kala itu sudah memasuki waktu fajar atau waktu Subuh dan Nabi dalam keadaan junub.
Namun, kemudian Rasulullah tetap melakukan mandi junub dan melanjutkan puasanya.
Hal ini berarti, kata Syamsul, kondisi junub bukan merupakan syarat sah puasa dan juga tidak membatalkan puasa.
Baik junub karena melakukan hubungan suami istri, maupun junub kerena bermimpi dan sebagainya.
"Jadi ketika seseorang dalam kondisi junub dan sudah memasuki waktu subuh, maka puasanya tetap sah," tutur Syamsul.
"Bahkan, jika kondisi junub itu sampai siang Ramadhan maka puasanya tetap sah," lanjutnya.
Namun, seseorang berdosa apabila mandi junub setelah waktu Subuh dan meninggalkan salat Subuh wajib.
"Akan tetapi, dia berdosa karena tidak melaksanakan salat Subuh," terang Syamsul.
Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan tentang bagaimana hukum mandi wajib setelah Subuh adalah puasanya tetap sah.
"Sekali lagi, tidak ada masalah orang dalam kondisi junub tetap melaksanakan ibadah puasa," pungkas Syamsul.
Video selengkapnya:
Baca juga: Digelar Sore Ini, Berikut Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 H
Baca juga: Kumpulan 35 Ucapan Menyambut Ramadhan 2021 Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos
Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib
Berikut tata cara mandi junub atau mandi wajib:
1. Niat
Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.
Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.
Adapun bacaan niat mandi wajib sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."
Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."
2. Membersihkan kedua telapak tangan
Membasuh dan membersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)
3. Mencuci kemaluan
Mencuci dan membersihkannya dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya
4. Berwudu
Mengambil wudu sebagaimana ketika hendak salat.
5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala
Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan, lalu gosokkan ke kulit kepala, dan kemudian siramlah kepala sebanyak 3 kali.
6. Menyiram dan membersihkan anggota tubuh
Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.
Adapun langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)
(TribunTernate.com/Ron)