Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sosok Rusdi Karepesina, Pria yang Ngaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara saat Ditilang Polisi

Saat diperiksa, Rusdi tidak mampu menunjukkan SIM dan STNK resmi kepada petugas. Rusdi malah menunjukkan surat dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

Istimewa
Kolase foto mobil dan SIM milik seorang pengemudi Pajero Sport yang mengaku sebagai warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama Rusdi Karepesina (55) belakangan ini menjadi perbicangan lantaran pengakuannya yang mengejutkan. 

Ketika ditilang polisi, Rusdi Karepesina mengaku sebagai jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara.

Saat diperiksa, Rusdi tidak mampu menunjukkan SIM dan STNK resmi kepada petugas.

Rusdi malah menunjukkan surat dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

Rusdi Karepesina ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Cawang pada Rabu (5/4/2021) siang.

Saat itu Rusdi mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Plat nomor mobil Pajero Sport tersebut adalah SN 45 RSD.

Rusdi Karepesina juga menunjukan SKM terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Kepada Polisi, Rusdi mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Sambodo.

Pada SKM terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara ditulis Rusdi kelahiran Ambon, 4 Maret 1966.

Rusdi tertulis pada SKM, tinggal di Jalan Mayang VA, Blok AH RT 6/7, Pondok Kepala, Duren Sawit, Jakarta.

Meski sebagai jenderal, rupanya Rusdi juga memiliki SIM A terbitan Kepolisian RI.

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Pajero dengan SIM Kekaisaran Sunda Nusantara, Ditilang dan akan Dites Kejiwaan

Namun masa berlaku SIM A Rusdi habis pada 2020.

"Setelah kita membawanya ke kantor yang bersangkutan ternyata memiliki SIM A dan berlaku sampai tahun 2020," kata Sambodo.

Adapun hasil pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor berbeda dari yang digunakan SN 45 RSD.

"Setelah kita periksa nomor kendaraan asli mobil ini terdaftar di Polda Metro Jaya. Plat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta timur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Rusdi Karepesina juga ternyata punya media sosial.

Rusdi Karepesina memiliki Instagram dan Facebook.

Sayang akun Instagram Rusdi Karepesina bersifat private.

Sementara akun Facebook Rusdi Karepesina sudah lama tak update.

Pengakuan Rusdi Warga Kekaisaran Sunda Nusantara Usai Kena Tilang, Logo dan Tulisan di SIM Disorot
Pengakuan Rusdi Warga Kekaisaran Sunda Nusantara Usai Kena Tilang, Logo dan Tulisan di SIM Disorot (kolase Tribun Jakarta dan Kompas)

Terakhir, Rusdi Karepesina memperbaruai foto profilnya pada tahun 2017 silam.

Banyak foto Rusdi Karepesina bersama seorang wanita berkerudung.

Rusdi Karepesina juga terlihat foto bersama anak kecil.

Tak banyak informasi yang bisa digali dari akun Facebook Rusdi.

Pada profilnya, Rusdi hanya menulis lahir di Maluku dan tinggal di Jakarta.

Facebook Rusdi
Facebook Rusdi ()

Diperiksa Kejiwaannya

"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyerahkan kasus terebut ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.

Pelat nomor mobil yang digunakan Rusdi adalah SN 45 RSD.

Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)
Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya) ()

"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.

Sanksi dan Hukuman

Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi yang diminta polisi, Rusdi beserta mobilnya kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.

Rusdi terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. (Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)
Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. (Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya) ()

Adapun ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara selama dua bulan dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Setelah ditelusuri, mobil tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan pelat nomor berbeda dari yang digunakan oleh Rusdi.

"Plat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta Timur," papar Sambodo.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Foto Rusdi Karepesina, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara yang Ditilang Polisi RI di Tol Cawang

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved