Selasa, 9 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu, BPNT, dan PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Bansos Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT sudah dapat dicairkan, cek daftar penerima bantuan melalui link cekbansos.kemensos.go.id, berikut panduannya.

Tayang:
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI - Pemerintah Kota Tangerang, menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga terdampak Covid-19, salah satunya di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Senin (4/5/2020). Bantuan langsung uang tunai sebesar Rp 600/kk/yang akan diberikan selama 3 bulan ini untuk meringankan beban warga yang mengalami kesulitan mencari nafkah karena terdampak Covid-19. 

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pihak Menko PMK menambahkan bahwa, kelengkapan data KPM yang dibutuhkan harus sepadan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanggal lahir.

Data tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.

Hal tersebut akan segera dibahas lebih lanjut oleh pihak Menko PMK dengan pihak Kemensos, Dukcapil, Himbara, dan melibatkan OJK, setelah lebaran.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti)

Berita lain terkait Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu Mei-Juni 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klik cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu, BPNT, dan PKH

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved