Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, Ini Penjelasan dan Langkah-Langkahnya

Di era globalisasi semua urusan bisa menjadi lebih mudah, termasuk untuk mencetak sendiri KK dan akta kelahiran maupun akta kematian.

tribunnews.com
Ilustrasi Akta Kelahiran. 

TRIBUNTERNATE.COM - Inilah cara mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian secara mandiri.

KK, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya hilang?

Kini, Anda bisa mencetaknya sendiri di rumah, tidak perlu antre di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Ilustrasi Akta
Ilustrasi Akta (tribunnews.com)

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.

Dikutip dari indonesia.go.id, untuk mencetaknya, Anda hanya perlu menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca juga: Cara Sembunyikan Jumlah Like di Instagram, Fitur Baru untuk Jaga Kesehatan Mental Penggunanya

Baca juga: Matahari di Atas Kabah 26-28 Mei 2021, Ini Cara Cek Arah Kiblat, Berikut Alat yang Bisa Digunakan

Baca juga: Cara Bayar Tagihan IndiHome via Dompet Digital GoPay, OVO, dan LinkAja, Mudah dan Praktis

Ilustrasi Akta
Ilustrasi Akta (tribunnews.com)

Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli?

Untuk mengetahui data asli atau palsu, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone).

Kemudian, aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

Ilustrasi Akta
Ilustrasi Akta (tribunnews.com)

Cara Mencetak Mandiri

Langkah-langkah melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah saja adalah sebagai berikut:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

(TribunTernate.com/ Efrilia Aminati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved