CPNS 2021
Pemkab Kudus Buka 496 Formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Formasi Didominasi PPPK Guru
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, didominasi oleh PPPK sebagai guru sebanyak 415 formasi.
Penulis: efriliaaminati | Editor: Ronna Qurrata Ayun
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 472 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Tahun Anggaran 2021.
Pemkab Kudus membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2021 dengan jumlah formasi sebanyak 496.
Ke-496 formasi tersebut didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai guru sebanyak 415 formasi.
Kemudian disusul oleh tenaga kesehatan rinciannya adalah CPNS sebanyak 5 formasi dan PPPK sebanyak 49 formasi.

Terakhir, untuk formasi paling sedikit, yaitu tenaga teknis dengan perincian CPNS sebanyak 17 formasi dan PPPK sebanyak 10 formasi.
Adapun formasi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1).
Pengumuman penetapan formasi CPNS Pemerintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Tahun Anggaran 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
Link Formasi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Pemkab Bandung Buka 2.543 Formasi CPNS 2021, Minimal Pendidikan D3 hingga S1
Baca juga: Pemkot Banjarbaru Buka 810 Formasi CPNS 2021, Bisa Dilamar Mulai Lulusan SMA
Baca juga: Pemkot Medan Buka 2.527 Formasi CPNS 2021, Sebanyak 2.276 Formasi Dialokasikan untuk PPPK Guru
Baca juga: Pemkot Magelang Buka 353 Formasi CPNS 2021, Terbanyak Tenaga Guru, Paling Sedikit Tenaga Teknis
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS dan PPPK sejatinya dibuka pada Senin (31/5/2021) kemarin.
Namun, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur lantaran masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, sebagai calon peserta CPNS dan PPPK tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan matang, termasuk mengetahui cara pendaftarannya secara online.
Berikut cara pendaftaran CPNS dan PPPK:
1. Buka website https://sscn.bkn.go.id/
2. Pilih SSCN
3. Buat akun
- Pilih registrasi
- Masukkan NIK dan No. KK
- Isi form yang sudah disediakan
- Unggah foto berlatar belakang merah
- Cetak kartu informasi akun
4. Log In SSCN dengan memasukkan NIK dan password
5. Daftar instansi
- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun
- Lengkapi form yang tersedia
- Pilih formasi yang akan di daftar
- Upload data yang diisi
- Cetak kartu pendaftaran SSCN
(TribunTernate.com/Efrilia Aminati)