Dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri atas Dugaan Gratifikasi Pemberian Helikopter, Firli Bahuri Bungkam
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hanya bungkam saat dikonfirmasi perihal dugaan gratifikasi pemberian helikopter.
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hanya bungkam saat dikonfirmasi perihal dugaan gratifikasi pemberian helikopter.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus tersebut.
Namun, Firli Bahuri enggan berbicara saat dikonfirmasi perihal laporan ICW itu.
Firli justru melontarkan jawaban dari pertanyaan lain yang dilontarkan awak media.
Dia malah menjawab pertanyaan mengenai tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Orang lulus nggak lulus itu karena dia sendiri, bukan karena kami," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Awak media masih terus coba menanyakan Firli soal laporan ICW kepada dirinya ke Bareskrim, dia pun enggan meresponnya.
Firli malah langsung pergi meninggalkan awak media.
"Oke, terima kasih ya," ujarnya.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN, Ini Isi Sumpah Janji yang Dibacakan Firli Bahuri
Baca juga: Pelantikan ASN Sudah Digelar, Giri Suprapdiono Ungkap Rencana 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.
Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021)
"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.
Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang itu, Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.
Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.
Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.