Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beri Insentif Rp20-200 Juta untuk Pelaku Ekonomi Kreatif, Ini Syarat & Cara Daftar BIP Kemenparekraf

Kemenparekraf memberikan insetif kepada pelaku ekonomi kreatif sebesar Rp20-200 juta. Berikut syarat dan cara mendaftar BIP Reguler dan BIP JPU.

BIP Kemenparekraf
Kemenparekraf memberikan insetif kepada pelaku ekonomi kreatif sebesar Rp20-200 juta. Berikut syarat dan cara mendaftar BIP Reguler dan BIP JPU. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meluncurkan program bantuan untuk pelaku usaha ekonomi kreatif yaitu Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

Pada tahun 2020 lalu, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar, sedangkan tahun ini anggaran ditingkatkan menjadi Rp60 miliar. 

Sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif.

Ketujuh subsektor tersebut adalah pengembang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Tahun ini, BIP dibagi menjadi dua kategori yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). 

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Jaring Pengaman Usaha (JPU) adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usaha khususnya akibat efek pandemi Covid-19 dengan besaran bantuan yang didapatkan sebesar Rp20 juta rupiah.

Sedangkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang tidak terbatas pada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, dengan besaran bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta rupiah.

Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Ganjar-Sandiaga Bisa Jadi Duet Maut di Pilpres 2024, Apa Keunggulannya?

Baca juga: Wishnutama Tak Lagi Jadi Menparekraf, Gista Putri Sambut Kepulangan Suaminya: Welcome Back Home, Mas

Waktu pendaftaran BIP, baik BIP Reguler maupun BIP JPU dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Syarat Pendaftar BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan.

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada sistem OSS.

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha.

6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved