Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pegawai KPK yang Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Minta Keterbukaan atas Hasil TWK

Dua pegawai KPK yang pertama kali meminta keterbukaan hasil TWK adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan.

Padahal, kata dia, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.

"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," kata Hotman.

Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen.

Aturan lain, yakni Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.

Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh assesse.

Firli Bahuri: Mustahil Kami Sebagai Pimpinan Lakukan TWK untuk Singkirkan Pegawai KPK 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab tudingan sengaja menyingkirkan 51 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Firli menegaskan mustahil ada agenda pimpinan KPK, apalagi dirinya, untuk menyingkirkan pegawai tertentu di lembaga anti-rasuah.

“Itu mustahil kami lakukan sebagai pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK itu punya tugas untuk mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN,” tegas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini dalam acara Kick Andy Double Check eps:Firli Bahuri Ketua KPK, disiarakan Metro TV, Minggu (13/6/2021).

Selain itu kata dia, tidak mungkin pimpinan KPK menyingkirkan pegawai tertentu karena sistem TWK itu sangat transparan dan akuntabel.

“Juga yang bekerja itu bukan hanya Firli. Bukan juga hanya Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, maupun Alexander Marwata. Tetapi ini (TWK) bekerja sesuai dengan sistem,” ujarnya.

Dengan demikian tidak ada kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memiliki agenda, apalagi kalau menyingkirkan pegawai. Kenapa?

 “Sebanyak 1.351 pegawai memiliki hak yang sama, waktu yang sama, tools dan instrumen yang sama, waktu pengerjaan sama, mengukur dirinya masing-masing sehingga hasilnya 1.274 orang memenuhi syarat untuk menjadi ASN dan 75 tidak memenuhi syarat menjadi ASN,” jelasnya.

“Jadi mustahil, kalau ada agenda untuk menyingkirkan pegawai tertentu,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Menduga KPK Bersiasat untuk Menutupi Hasil TWK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved