Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Tangkap Pelaku Praktik Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Pemasukan Sehari hingga Rp6,5 Juta

Koordinator praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi, diketahui sehari bisa dapat uang hingga Rp6,5 juta.

Warta Kota
Konferensi pers pengungkapan puluhan pelaku pungli terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Rilis digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (10/6/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kawanan Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap pelaku tindak kriminalitas pungutan liar yang beraksi di area JICT, Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (11/6/2021) malam.

Mengutip WartaKotalive, pelaku yang baru saja ditangkap oleh polisi, yakni Ahmad Zainul Arifin (39) seorang karyawan outsourcing dari PT MTI.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, Ahmad Zainul Arifin merupakan atasan dari ketujuh orang pelaku pungli yang sebelumnya telah ditangkap.

"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Sabtu (12/6/2021).

Koordinator pelaku pungli, Ahmad Zainul Arifin (39), yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Koordinator pelaku pungli, Ahmad Zainul Arifin (39), yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Diketahui sebelumnya pada Kamis (10/6/2021), ada tujuh orang pelaku yang ditangkap tak lama usai sopir truk kontainer mengadukan masalah pungli kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Putu menambahkan, Zainul berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan tahu aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," ujar Putu. 

Baca juga: Lurah Gajahan Dicopot Gibran Rakabuming karena Pungli, Warga Masih Yakin Sang Lurah Tak Bersalah

Baca juga: Wacana Pajak Sembako: Disebut Tak Cerminkan Pancasila, Sri Mulyani Dinilai Permalukan Jokowi

Sebagai atasan dari para operator, tersangka kerap mengambil uang sebesar Rp100-150 ribu per hari dari hasil pungli.

Uang tersebut kemudian dipakai oleh pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membeli sepatu bola. 

“Kami menyita satu buah sepatu bola berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp2,7 juta,” ungkap Putu. 

Selain itu, barang bukti lainnya yang juga disita aparat kepolisian, yakni uang tunai senilai Rp600 ribu dengan rincian 120 lembar uang pecahan Rp5.000.

Zainul juga diketahui mengkoordinasi para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan, dengan memberi pengumuman di grup WhatsApp Dapur RTGC A saat aparat melakukan penindakan pungli. 

"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman sebagai langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Putu.

Atas perbuatannya itu, para pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan terancam hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Alur Praktik Pungli di Tanjung Priok

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved