CPNS 2021
Pemkot Samarinda Buka 355 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Rinciannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengumumkan 355 formasi CPNS dan PPPK 2021, ada delapan formasi bagi tenaga teknis.
TRIBUNTERNATE.COM - Kekosongan formasi CPNS dan PPPK 2021 di tingkat kementerian hingga pemerintah daerah, kini mulai diumumkan formasinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS/PPPK 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 787 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2021 bagi tenaga guru, teknis dan kesehatan.

Total kekosongan pegawai CPNS dan PPPK 2021 di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda adalah sebanyak 355 formasi.
Perinciannya, kekosongan terrendah diduduki oleh tenaga teknis yakni hanya delapan formasi.
Kedelapan formasi ini dialokasikan untuk pengelola pengadaan barang atau jasa.
Formasi ini hanya dibuka untuk jurusan Akuntansi, Manajemen, Hukum, dan Teknik Sipil.
Formasi dengan jumlah terbesar kedua adalah tenaga kesehatan, sebanyak 43 formasi.
Tenaga kesehatan ini untuk pengisi kekosongan Apoteker, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Farmasi, dan lain sebagainya.

Sedangkan, untuk formasi tertinggi diduduki oleh tenaga guru sebanyak 86 persen dari total formasi.
Tenaga guru ini meliputi Guru Kelas, Guru Agama Islam, Guru Bahasa Indonesia, Guru IPA, Guru PPKN, dan lain sebagainya.
Adapun formasi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1).
Pengumuman penetapan formasi CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
Link Formasi CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Tahun Anggaran 2021
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS dan PPPK sejatinya dibuka pada Senin (31/5/2021) lalu.
Namun, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur lantaran masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut seperti dikutip dari instagram @bkngoidofficial.
Namun, sebagai calon peserta CPNS dan PPPK tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan matang, termasuk mengetahui cara pendaftarannya secara online.
Berikut cara pendaftaran CPNS dan PPPK:
1. Buka website https://sscn.bkn.go.id/
2. Pilih SSCN
3. Buat akun
- Pilih registrasi
- Masukkan NIK dan No. KK
- Isi form yang sudah disediakan
- Unggah foto berlatar belakang merah
- Cetak kartu informasi akun
4. Log In SSCN dengan memasukkan NIK dan password
5. Daftar instansi
- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun
- Lengkapi form yang tersedia
- Pilih formasi yang akan di daftar
- Upload data yang diisi
- Cetak kartu pendaftaran SSCN
(TribunTernate.com/Efrilia Aminati)