Bersikeras Dukung Presiden 3 Periode Meski Jokowi Tak Mau, Qodari Yakin Ada Kemungkinan, Mengapa?
Qodari yakin masih ada kemungkinan untuk Jokowi mengikuti pilpres di tahun 2024 meskipun Jokowi menolak dengan tegas. Apa alasannya?
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, yang kini juga menjadi penasihat Komunitas Jok-Pro 2024, bersikeras mendukung Jokowi untuk jadi presiden 3 periode.
Dirinya yakin masih ada kemungkinan untuk Jokowi mengikuti pilpres di tahun 2024, meskipun Jokowi telah menolak dengan tegas.
Alasan Qodari yakin masih ada kemungkinan Jokowi maju presiden 3 periode adalah karena menurutnya Jokowi merupakan sosok yang patuh hukum.
Karena konstitusi mengatur presiden hanya bisa dua periode, menurut Qodari, hal itu lah yang membuat Jokowi menolak.
Dikatakan Qodari, jika konstitusi berubah, maka ia yakin masih ada kemungkinan Jokowi untuk kembali maju mencalonkan diri.
“Jadi pertama Pak Jokowi itu mematuhi aturan, ketika konstitusi berbicara dua kali, ya dua kali. Tapi kalau konstitusinya bicara tiga kali, ya tiga kali,” kata Qodari seperti dikutip dari pernyataannya yang disiarkan melalui kanal Youtube KompasTV, Minggu (20/6/2021).
Menurut Qodari, ide Jok-Pro 2024 muncul dari Jokowi sendiri ketika ia mengangkat Prabowo menjadi Menteri Pertahanan.
“Jadi sebetulnya ilham Pak Jokowi bergabung dengan Prabowo ini datang dari Pak Jokowi sendiri, ketika mengajak Pak Prabowo masuk ke dalam kabinet,” lanjutnya.
Baca juga: Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Fraksi Demokrat: Rakyat akan Marah Jika Wacana Ini Dilaksanakan
Baca juga: Survei ARSC: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jokowi 3 Periode, Anies Sosok Terkuat Pilpres 2024
Dikatakan Qodari, Menkominfo menyatakan bahwa ketika Prabowo diangkat menjadi menteri, jumlah hoaks di Indonesia menurun hingga 80 persen.
Qodari meyakini jika Jok-Pro bisa maju dan menang di pilpres 2024, maka Indonesia bisa terbebas dari hoaks berikut risiko-risiko yang menyertainya.
“Menteri Kominfo mengatakan, begitu Prabowo masuk ke dalam kabinet, hoaksnya turun menjadi 80 persen. Itu jadi menteri aja turunnya 80 persen, gimana kalau jadi calon wakil presiden? InsyaAllah yang namanya hoaks itu bisa amat sangat ditekan mendekati angka nol,” tuturnya.
“Nah enak dong hidup kita masyarakatnya kalau hoaksnya itu nol. Karena kalau hoaks ini kan masyarakat tidurnya resah, grup alumni terpecah, left grup, bikin grup tandingan, belum lagi risiko-risiko lainnya.”
Video selengkapnya:
Tagar #TangkapQodari Trending di Twitter

Tagar #TangkapQodari mendadak jadi trending topic di linimasa Twitter, Minggu (20/6/2021).
Diduga, tagar tersebut ramai di lini masa twitter, gara-gara usulan soal Jokowi 3 periode sebagai pemimpin RI.
Dikutip dari Tribunnews.com, Qodari dianggap mengampanyekan seruan melanggar konstitusi.
Pasalnya, amanah konstitusi Indonesia, masa jabatan Presiden dibatasi maksimal dua periode.
Tak hanya itu, Qodari juga mengusung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar bersanding dengan Jokowi sebagai cawapres di 2024.
Baca juga: Arief Poyuono Kekeuh Ingin Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini 4 Alasannya: Singgung Kesejahteraan
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Kecurigaan Amien Rais Soal Presiden 3 Periode Berasal dari Pikirannya Sendiri
Jokowi Tegas Menolak Tiga Periode
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jubirnya menegaskan bahwa ia tidak sependapat dengan wacana masa jabatan presiden yang diperpanjang menjadi tiga periode.
Ini kesekian kalinya Jokowi membantah wacana presiden 3 periode.
Sikap ini dinilai sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman menyampaikan, Pasal 7 amandemen kesatu menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," ujar Fadjroel di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
(TribunTernate.com/Qonitah)