Catat Ada Lima Pelanggaran di Berbagai Sektor, ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK
Firli Bahuri dinilai telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversial hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.
"Saya agak heran ada kalimat upaya menyingkirkan. Saya katakan nggak ada upaya menyingkirkan siapapun. Karena tes yang dilakukan, tes wawasan kebangsaan diikuti dengan instrumen yang sama, waktu pekerjaan sama, pertanyaan sama, modul sama," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Firli menuturkan, 1.271 pegawai KPK dinyatakan lulus dan telah resmi dilantik menjadi ASN.
Karena itu, dia mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan pegawai KPK.
Sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Ketua WP KPK Yudi Purnomo, hingga Direktur PJKAKI Sujanarko.
"Hasilnya memenuhi syarat 1.271 orang memenuhi syarat, yang nggak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapapun," klaim mantan Deputi Penindakan KPK ini.
KPK Telah Kehilangan Kekuatan Besarnya
Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan spirit dan kekuatan besarnya.
Apalagi, kini pegawai KPK telah dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Bicara soal badan antikorupsi yang kuat pra-syarat utamanya itu adalah soal independensi. Dan ini yang dicabut oleh Undang-Undang baru tentang KPK, dengan menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif,” ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam webinar PKS Talks: Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri, Jumat (4/6/2021).
Status kepegawaian KPK yang beralih jadi ASN, kata dia, membuat dirinya menjadi tidak independen lagi.
“Pondasi terpentingnya selain independensi badannya, adalah independensi para pegawainya. Di sini kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi persoalan ketika revisi Undang-Undang KPK menghapus status pegawai KPK sebagai pegawai yang independen,” jelasnya.
“Karena semuanya kemudian di-ASN-kan,” tambahnya.
Hilangnya kekuatan KPK ini, kata dia, terjadi setelah revisi UU KPK pada 2019 lalu.
“Pada 2019 akhirnya terbukti Undang-Undang KPK yang lama direvisi. Dan inilah titik dimana KPK sudah kehilangan spirit besarnya. Revisi itu benar-benar membatasi dan membuat badan antikorupsi ini menjadi kehilangan kekuatan besarnya,” tegasnya.
UU KPK yang baru itu juga membuat proses-proses yang dianggap powerful dalam ruang penindakan yang selama ini dimiliki oleh KPK juga kemudian dibatasi dengan ada mekanisme dewan pengawas.