Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19, Ahli: Gunakan Sesuai Kondisi

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.

Freepik
Ilustrasi obat. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan harga obat yang digunakan untuk penderita Covid-19.

Diketahui, ada 11 jenis obat yang digunakan untuk terapi virus corona.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.

Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini dibuat agar tingginya kebutuhan obat itu tidak dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat yang merugikan masyarakat.

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan fasilitas kesehatan (faskes) yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Budi, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari kemkes.go.id.

Baca juga: 7 Fakta Puluhan TKA China Masuk Makassar saat PPKM Darurat, Ini Kata Angkasa Pura hingga Imigrasi

Baca juga: Kenali dan Hindari! Ini Kondisi yang Bisa Buat Covid-19 jadi Mudah Menular

Baca juga: Kisah Penjual Tabung Oksigen di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: Ikut Bingung karena Semakin Mahal

Berikut sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi atau HET-nya sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500 per tablet

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya."

"Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi," tegas Budi.

Budi mengaku prihatin, masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran saat krisis kesehatan.

Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

"Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Kementerian Kesehatan RI akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.

Penggunaan Obat Sesuai Kondisi

Sementara itu penggunaan 11 obat tersebut harus sesuai kebutuhan pasien.

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut, 11 obat itu adalah pedoman, bukan Standar Prosedur Operasional (SPO) atau Pedoman Praktik Klinis (PPK).

"Prinsip pedoman itu memberi acuan mana yang dapat digunakan atau dilakukan. Tapi itu tidak berarti semua harus digunakan pada semua pasien," ungkap Tonang saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/7/2021).

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto
Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto (tangkap layar Youtube Tribunnews.com)

Penggunaannya, lanjut Tonang, disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien.

"Justru karena itulah harus ada koordinasi dan pemeriksaan oleh Dokter saat dinyatakan konfirmasi."

"Jadi memang tidak boleh pasien membeli sendiri untuk yang sifatnya memang harus dengan resep Dokter," ungkapnya.

Bahkan untuk obat yang bisa dibeli sendiri pun, Tonang menyebut tidak berarti semua yang dalam daftar itu harus dibeli dan dikonsumsi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19, Ahli: Gunakan Sesuai Kondisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved