Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Bisakah Orang yang Sudah Divaksin Covid-19 Donor Plasma Konvalesen? Ini Penjelasan FDA

FDA merevisi aturan untuk memberikan klarifikasi perihal donor plasma konvalesen yang dilakukan oleh orang yang telah menerima vaksin Covid-19.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Plasma Konvalesen - FDA merevisi aturan untuk memberikan klarifikasi perihal donor plasma konvalesen yang dilakukan oleh orang yang telah menerima vaksin Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) telah merevisi pedoman tentang donor plasma konvalesen COVID-19.

FDA merevisi aturan tersebut untuk memberikan klarifikasi perihal donor plasma konvalesen yang dilakukan oleh orang yang telah menerima vaksin Covid-19.

DIkutip dari Regulatory Affairs Professionals Society (RAPS), orang-orang yang telah divaksin Covid-19 dan dapat memenuhi syarat yang diperlukan sebagai donor plasma konvalesen, dapat melakukan donor di bawah otorisasi penggunaan darurat (EUA) yang diberikan FDA untuk melakukan donor plasma konvalesen.

Dengan dua vaksin yang diizinkan untuk penggunaan darurat di AS dan beberapa vaksin lainnya yang masih dalam pengembangan klinis, FDA mengatakan bahwa plasma konvalesen tidak boleh dikumpulkan dari individu yang menerima vaksin Covid-19 yang diteliti dalam uji klinis, atau oleh orang yang menerima vaksin Covid-19 yang telah diizinkan, kecuali mereka memenuhi kriteria khusus yang dirinci dalam panduan FDA.

Agar orang yang telah divaksin memenuhi syarat untuk donor plasma konvalesen, FDA mengatakan mereka harus memiliki gejala Covid-19 dan pernah dites dengan hasil positif dari diagnosis yang resmi.

Baca juga: Tak Ingin Tertular Covid-19 saat Terima Makanan dari Ojol? Ini 7 Kiat Aman Pesan Makanan Online

Baca juga: Ungkap Motif Lelang Rumah Rp4 Miliar untuk Pasien Covid-19, Anisa Bahar: Tak Bisa Lihat Orang Susah

Setelah itu, orang tersebut juga harus telah menerima vaksin setelah dinyatakan positif Covid-19, dan dalam waktu enam bulan setelah gejala Covid-19 menghilang.

FDA menjelaskan bahwa dasar kriterianya adalah untuk memastikan plasma konvalesen yang dikumpulkan dari pendonor mengandung antibodi yang cukup, yang secara langsung terkait dengan respons imun mereka terhadap infeksi virus Covid-19.

Plasma konvalesen
Plasma konvalesen (Photo by Khaled DESOUKI / AFP)

Baca juga: Solidaritas Covid-19, Singapura Beri Bantuan Tabung Oksigen, Ventilator, hingga APD kepada Indonesia

Baca juga: Mengenal Teknik Proning, Disebut Bisa Bantu Tingkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19, Ini Caranya

Versi pedoman sebelumnya, yang dikeluarkan pada bulan November sebelum vaksin Covid-19 disahkan oleh badan tersebut, mengatakan bahwa plasma konvalesen tidak boleh didapatkan dari orang-orang yang menerima vaksin Covid-19 dari penelitian.

Alasan FDA adalah karena ketidakpastian mengenai kualitas respon imun yang dihasilkan oleh vaksin yang diteliti tersebut.

Badan tersebut juga mengatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 untuk meningkatkan kekebalan donor plasma konvalesen perlu dilakukan dalam uji klinis di bawah Investigational New Drug (IND).

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved