Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Tak Terima Vonis Penyebar Video Syur Gisel-Nobu, Kuasa Hukum Sebut Gisel yang Pertama Menyebar

Dua pelaku penyebar video syur itu, PP dan MN, telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tribunnews/Herudin
Artis sekaligus penyanyi, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Dua pelaku penyebar video syur Gisel-Nobu, PP dan MN telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus video berkonten dewasa yang menyeret aktris Gisella Anastasia dan seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) terus berlanjut.

Kini, dua pelaku penyebar video syur itu, PP dan MN, telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.

Artis sekaligus penyanyi, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. Tribunnews/Herudin
Artis Gisel disebut sebagai penyebar pertama video syurnya bersama Nobu. (Tribunnews/Herudin)

Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.

Dibeberkan Roberto juga, sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.

Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.

Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.

"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dua penyebar video syur Gisel dan Nobu divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."

"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.

Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.

"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.

"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."

"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Berita lain terkait kasus video syur Gisel

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima dengan Vonis Hakim, Kuasa Hukum PP Justru Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved