Virus Corona
Sebut Kondisi Membaik, Jokowi Pilih Perpanjang PPKM: Gas dan Rem Harus Dilakukan
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah juga berada dalam posisi yang sama dengan masyarakat, yakni harus menghadapi ancaman keselamatan jiwa dan ekonomi.
TRIBUNTERNATE.COM - Sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus hari ini, pemerintah telah menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali.
Pada hari ini, Senin (2/8/2021), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM pada tanggal 3-9 Agustus 2021.
Sebelum mengumumkan perpanjangan, Jokowi menyebut penanganan Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik dibandingkan sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).
Pada pengumuman itu, Jokowi mulanya menyampaikan rasa hormat kepada para tenaga kesehatan (nakes), dokter, dan perawat.
"Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang kita lakukan," ujar Jokowi.
Baca juga: Selamat! Anthony Sinisuka Ginting Raih Medali Perunggu Olimpiade 2021 setelah Kalahkan Kevin Cordon
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah juga berada dalam posisi yang sama dengan masyarakat, yakni harus menghadapi ancaman keselamatan jiwa dan ancaman ekonomi seperti kehilangan mata pencaharian.
"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis, sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," ujar sang RI 1 tersebut.
"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang," lanjutnya.
Jokowi mengatakan, pembatasan akan diberlakukan sesuai dengan data dari hari-hari terakhir agar tepat dalam penanganan kesehatan serta ekonomi.
Ia mengatakan, kebijakan penanganan Covid-19 bertumpu pada tiga hal, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan 3M, lalu kegiatan testing, tracing, isolasi, hingga treatment secara masif.
Jokowi juga mengungkit soal penambahan fasilitas isolasi, tingkat keterisian rumah sakit dan ketersediaan obat hingga oksigen.
Merujuk dari poin-poin itu, Jokowi menyatakan bahwa PPKM Level 4 pada 26 Juli - 2 Agustus 2021 telah membawakan efek positif terhadap penanganan Covid-19.
Dengan mempertimbangkan hasil yang baik itu, Jokowi memilih untuk memperpanjang PPKM.
Baca juga: Sempat Viral karena Tolak PPKM Darurat, Kepala Desa di Sragen Dijadikan Duta Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Mengenal PPKM Level 1 hingga 4, Simak Daftar Wilayah yang Termasuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu," kata Jokowi.
Pada PPKM kali ini, Jokowi menegaskan pengaturan aktivitas dan mobilitas akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Video selengkapnya.
(TribunTernate.com/Qonitah)