Kemenkes RI: Terlambat Mendapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tidak Pengaruhi Efektifitas Vaksin
Muncul pertanyaan, jika pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tertunda, apakah akan memengaruhi efektifitas vaksin?
TRIBUNTERNATE.COM -- Dalam menghadapi pandemi Covid-19, vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar untuk mengurangi kasus risiko/gejala parah dan kasus kematian akibat virus corona.
Umumnya, vaksin Covid-19 dari berbagai jenis dan merek diberikan dalam dua dosis agar menciptakan kekebalan tubuh yang optimal, menurut rekomendasi WHO.
Pemberian dosis pertama vaksin dan dosis kedua vaksin biasa dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni rata-rata 30 hari.
Namun, sejumlah daerah di Indonesia melaporkan kekosongan vaksin Covid-19.
Hal ini pun dapat berimbas pada tertundanya pelaksanaan vaksinasi dosis kedua.
Lalu muncul pertanyaan, jika pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tertunda, apakah akan memengaruhi efektifitas vaksin?
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia Selasa, 3 Agustus 2021: Total Kasus Kematian Makin Dekati Angka 100.000
Baca juga: Dituding Bohong soal Sumbangan Rp2 Triliun, Menantu Akidi Tio Sebut Uangnya Ada: Tunggu Saja
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Pentingnya Vaksin Covid-19, Ibarat Pakai Helm saat Mengendarai Motor
Baca juga: UNESCO Desak Proyek di TN Komodo Dihentikan, Susi Pudjiastuti: Hentikan Sebelum Ditertawakan Dunia
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman.
Artinya, tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama.
"Sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,'' katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (3/8/2021).
Adapun untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.
Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang.
Ia menyebut, pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan ada tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin.
Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.
Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlambat Dapat Vaksinasi Dosis Kedua? Jangan Khawatir Tak Pengaruhi Efektifitas Vaksin
