Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Berikut Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Pada Senin (2/8/2021), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19.

Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi ibu hamil (1) 

3. Tidak memiliki gejala preeklampsia.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.

5. Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.

6. Tidak memiliki penyakit autoimun.

7. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.

8. Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

9. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.

10. Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.

Berita Terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nadia Faradiba)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Telah Disetujui Kemenkes

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved