Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Anies Baswedan Akan Cek Kisaran Harga Tes PCR di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi soal keputusan Kementerian Kesehatan mengubah standar harga swab PCR di Indonesia.
TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi soal keputusan Kementerian Kesehatan mengubah standar harga swab PCR di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengubah standar harga swab PCR di Indonesia, dari yang saat ini Rp800 ribu - Rp1 juta, menjadi kisaran Rp450 ribu - Rp550 ribu.
Kementerian Kesehatan kemudian menindaklanjutinya dengan menetapkan batas tertinggi tes PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa - Bali, dan Rp525 ribu untuk wilayah di luar Pulau Jawa - Bali.
Menanggapi penurunan harga ini, Anies Baswedan berharap keputusan Kementerian Kesehatan dapat ditaati seluruh operator atau pihak penyedia tes PCR.

Baca juga: Jokowi Minta Menkes Turunkan Harga Tes PCR Covid-19 hingga Setengahnya, Jadi Berapa?
Baca juga: Tes Swab PCR di Indonesia Lebih Mahal Ketimbang Negara Lain, Guru Besar FKUI: Itu Perlu Diselidiki
"Itu kebijakan nasional, mari kita sama-sama taati kebijakan nasional," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2021).
Anies sendiri mengaku akan melakukan pengecekan berapa kisaran harga tes PCR di DKI Jakarta.
Dinas Kesehatan DKI nantinya akan menindaklanjuti keputusan nasional tersebut sebagaimana instruksi Jokowi dan keputusan Kementerian Kesehatan.
"Nanti kita akan cek status di Jakarta seperti apa, nanti kepala dinas menyampaikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Anies Harap Seluruh Operator Taati Kebijakan Nasional