Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengrusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Donny Charles menyampaikan 9 orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal pengeroyokan.

Istimewa
Tangkap layar video viral masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat digerudug dan dibakar oleh ratusan massa pada Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat digerudug dan dibakar oleh ratusan massa pada Jumat (3/9/2021).

Kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah itu.

Kabid Humas Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Donny Charles menyampaikan 9 orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal pengeroyokan.

Dijelaskan Donny, hal itu termaktub dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana.

"Pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menambahkan ancaman hukuman bagi para tersangka paling lama 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukas dia.

Baca juga: Penyerangan Masjid, Polisi Berjaga Amankan Jemaah Ahmadiyah, Komnas HAM Tegaskan Pelanggaran HAM

Baca juga: Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Ini Tanggapan YLBHI dan 7 Sikap Jaringan Gusdurian

Tangkap layar video viral masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat digerudug dan dibakar oleh ratusan massa pada Jumat (3/9/2021).
Tangkap layar video viral masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat digerudug dan dibakar oleh ratusan massa pada Jumat (3/9/2021). (Istimewa)

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Kecewa Terduga Pelaku Belum Juga Dijatuhi Sanksi

Baca juga: Gembira Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Banjarnegara Gelar Syukuran Selama 7 Hari hingga Cukur Gundul

Ada Sembilan Orang Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.

Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.

"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.

Baca juga: Inul Daratista Bela Saipul Jamil, Kritikan Pedas Komnas PA: Tolonglah Ikut Berempati pada Korban

Baca juga: Singgung Soal Banyaknya Baliho Puan Maharani, Amien Rais Sebut Tak Banyak Mempengaruhi

Baca juga: PBB Sebut Taliban Berjanji untuk Menjamin Keselamatan Pekerja Kemanusiaan di Afghanistan

Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved