Pengrusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Donny Charles menyampaikan 9 orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal pengeroyokan.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat digerudug dan dibakar oleh ratusan massa pada Jumat (3/9/2021).
Kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah itu.
Kabid Humas Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Donny Charles menyampaikan 9 orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal pengeroyokan.
Dijelaskan Donny, hal itu termaktub dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana.
"Pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menambahkan ancaman hukuman bagi para tersangka paling lama 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukas dia.
Baca juga: Penyerangan Masjid, Polisi Berjaga Amankan Jemaah Ahmadiyah, Komnas HAM Tegaskan Pelanggaran HAM
Baca juga: Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Ini Tanggapan YLBHI dan 7 Sikap Jaringan Gusdurian
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Kecewa Terduga Pelaku Belum Juga Dijatuhi Sanksi
Baca juga: Gembira Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Banjarnegara Gelar Syukuran Selama 7 Hari hingga Cukur Gundul
Ada Sembilan Orang Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.
Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.
"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.
Baca juga: Inul Daratista Bela Saipul Jamil, Kritikan Pedas Komnas PA: Tolonglah Ikut Berempati pada Korban
Baca juga: Singgung Soal Banyaknya Baliho Puan Maharani, Amien Rais Sebut Tak Banyak Mempengaruhi
Baca juga: PBB Sebut Taliban Berjanji untuk Menjamin Keselamatan Pekerja Kemanusiaan di Afghanistan
Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
