Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terlibat Ilmu Hitam, Orangtua di Gowa Tega Lukai Mata Anak Sendiri, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Melakukan kekerasan dengan melukai mata sebelah kanan, jadi para pelaku berhalusinasi karena diduga mengikuti ilmu hitam yakni pesugihan," jelas Boby

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Bocah perempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orang tua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf, Gowa, Sabtu (4/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan orangtua terhadap anak sendiri terjadi di Tinggimoncong, Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sang anak yang berusia enam tahun dilukai matanya oleh orangtuanya sendiri demi pesugihan.

Sementara, kakak anak tersebut meninggal dunia diduga setelah dicekoki air garam oleh orangtuanya.

Kini, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, menjelaskan perkembangan terbaru kasus orang tua yang menganiaya anak mereka sendiri karena menjalani ilmu hitam tersebut.

Menurut Boby, ada lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek dan pamannya.

Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

Meski pelaku tengah menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Atlet Indonesia Raih Medali di Paralimpiade Tokyo 2020, Jokowi: Sangat Membanggakan Kita Semua

Baca juga: Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Letjen Dudung, Disebut Calon KASAD Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditahan KPK, Warga Gelar Syukuran dan Pasang Spanduk

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021). (TribunTimur.com/Sayyid)

Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan."

"Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku."

"Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (9/5/2021).

Di sisi lain, Boby juga menceritakan kronologi saat peristiwa kelam itu terjadi.

Ia menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Kala itu, pelaku yakni sang Ibu menganggap ada sesuatu yang merasuki mata anaknya.

Kemudian, pelaku merasakan halusinasi dan melukai mata sang anak di bagian kanan hingga membuatnya nyaris buta.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas dari Penjara Disambut Meriah, Ini Kritikan dari Najwa Shihab dan Ernest Prakasa

Baca juga: Geram Kenang Mirdad Dituduh Selingkuh, Nana Mirdad: Mengalami Kehilangan Luar Biasa lalu Difitnah

AKBP Tri Goffarudin, Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tengah membesuk AP (6), bocah perempuan yang menjadi korban ritual pesugihan. Sabtu, (4/9/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
AKBP Tri Goffarudin, Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tengah membesuk AP (6), bocah perempuan yang menjadi korban ritual pesugihan. Sabtu, (4/9/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

"Kejadian tersebut bermula pada 1 September 2021, di mana terjadi kekerasan di bawah umur yang mengakibatkan luka berat."

"Jadi para pelaku kebetulan Ibu, Bapak, Paman dan Kakek korban menganggap di mata korban, ada sesuatu yang merasuki."

"Sehingga melakukan kekerasan dengan melukai mata sebelah kanan, jadi para pelaku berhalusinasi karena diduga mengikuti ilmu hitam yakni pesugihan," jelas Boby.

Boby menyebut, dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual.

Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.

Setelah penganiayaan tersebut terungkap, bocah enam tahun berinsial AP pun langsung dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.

Bocah pempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orangtua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021).
Bocah pempuan berusia enam tahun dianiaya oleh orang tua sendiri kini menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (4/9/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Bahkan, Boby menyebut korban akan segera melakukan operasi untuk mengobati mata kanannya yang nyaris buta akibat tindakan keji keluarganya.

"Untuk keadaan korban secara keseluruhan dalam keadaan sehat, ada luka di bagian mata sebelah kanan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh dokter," ungkapnya.

Sementara, Boby menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki terkait kematian kakak korban, yang meninggal dunia sehari sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Diduga, sang kakak meninggal dunia setelah dicekoki air garam sebanyak dua liter oleh orang tuanya.

"Untuk kakak korban sudah meninggal satu hari sebelum kejadian, penyidik sedang mendalami tentang kejadian tersebut."

"Dan tim penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi apakah ada kekerasan terhadap kakaknya juga," terang Boby.

(Tribunnews.com/Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Tua yang Lukai Mata Bocah 6 Tahun Demi Pesugihan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved