CPNS 2021
Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham, Ada Bengkulu, Jawa Tengah dan Sulteng
Secara resmi, Kemenkumham merilis pengumuman pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang bisa diunduh di laman resmi Kemenkumham, Jumat (10/9/2021).
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut link pengumuman jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sejumlah instansi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 melalui laman resmi atau media sosial masing-masing.
Seperti Kemkominfo, BKN, KemenESDM, Bawaslu hingga Kemenhub yang sebelumnya telah mengumumkan jadwal SKD CPNS 2021.
Sementara itu, Kemenkumham baru mengumumkan jadwal SKD pada Jumat, 10 September 2021.
Seperti disampaikan Kemenkumham melalui akun Instagram @cpns.kumham beberapa waktu lalu.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD Kemenkumham dapat dilihat melalui laman cpns.kemenkumham.go.id mulai tanggal 10 September 2021.
Sedangkan, pelaksanaan tes SKD baru akan dilaksanakan mulai 20 September 2021.
Di mana, kata Kemenkumham, waktu pelaksanaan SKD di setiap daerah akan berbeda-beda.
Baca juga: Pemkab Pekalongan Beri Fasilitas Swab Antigen Gratis dan Vaksinasi Covid-19 bagi Peserta CPNS 2021
Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenag RI, Dimulai Paling Cepat 14 September 2021
Secara resmi, Kemenkumham merilis pengumuman pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang bisa diunduh di laman resmi Kemenkumham, Jumat (10/9/2021).
Namun, belum semua jadwal SKD di berbagai wilayah telah muncul.
Kemenkumham pun meminta para peserta untuk bersabar karena proses berlangsung secara bertahap.
Dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id, hingga Sabtu (11/9/2021) pagi, baru ada tiga provinsi yang telah mengumumkan jadwal SKD.
Ketiga provinsi tersebut di antaranya Bengkulu, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Berikut link pengumuman jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham 2021:
Ketentuan Pelaksanaan SKD
Berdasarkan pengumuman jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham tahun 2021, berikut sejumlah ketentuan pelaksanaan SKD yang mengacu pada Surat Edaran Kepala BKNa Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19:
A. Penerapan Protokol Kesehatan secara Ketat
1. Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum
dilakukan pemberian PIN Registrasi;
2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, WAJIB mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
4. Peserta yang terkonfirmasi positive COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;
5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positive COVID-19;
6. Peserta WAJIB menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Beri Layanan Swab Antigen Gratis bagi Peserta SKD CPNS 2021, Apa Saja Syaratnya?
Baca juga: Waktu Pengumuman, serta Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham RI
7. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
8. Peserta WAJIB mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;
9. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya 37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh 37,3C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan
c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf “b” tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Tata Tertib Peserta
1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:
a. Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
d. Sepatu berwana hitam tertutup.
2. Peserta WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
3. Peserta WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
b. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;
c. melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
d. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;
e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita Komorbid;
f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri; dan
g. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
(TribunTernate.com/Rohmana)