Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Hanya Kepsek di Tangerang, Wakil Camat di Jaksel Juga Masuk 10 Pejabat Terkaya, Setara Menteri

Selain Kepala Sekolah di Tangerang, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Osland rupanya juga masuk dalam daftar 10 pejabat terkaya di Indo

Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang - Wakil Camat di Jakarta Selatan masuk daftar 10 pejabat terkaya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Belakangan nama Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Tangerang, Nurhali menjadi sorotan lantaran dirinya masuk dalam daftar 10 pejabat terkaya di Indonesia. 

Selain Kepala Sekolah di Tangerang, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Osland rupanya juga masuk dalam daftar tersebut. 

Data KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Jan Hider Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan juga masuk deretan 10 penyelenggara negara terkaya setelah menyetor LHKPN tertanggal 20 Maret 2021.

Jan Hider mempunyai harta kekayaan seniai Rp 958.604.000.000.

Secara terperinci, ia mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 958.178.000.000.

Ia berada di urutan ke-10 dalam daftar tersebut.

Ilustrasi lahan yang mengalami kekeringan.
Ilustrasi lahan . (Kementan)

Ia juga mempunyai empat unit mobil dan satu unit motor dengan estimasi harga Rp 480.500.000.

Jan Hider juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 25,5 juta yang terdiri dari kas dan setara kas Rp 20 juta serta utang Rp 100 juta.

Baca juga: Miliki Harta Rp 1,6 T, Kepala Sekolah di Tangerang Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya, di Bawah Prabowo

Baca juga: Naik Rp 8,9 Miliar, Jokowi Miliki Harta Kekayaan Total Rp 63,6 Miliar, Punya Utang Rp 597 Juta

Kepala Sekolah di Tangerang Hartanya 2 Level di Bawah Prabowo, Nilainya Rp1,6 Triliun

Sosok Nurhali Kepala Sekolah di Tangerang masuk daftar orang terkaya se Indonesia.

Ia masuk urutan ke 7 pejabat terkaya.

Nama Nurhali bersanding dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dilansir dari Kompas.com dari artikel dengan judul "Ada Kepala Sekolah dan Wakil Camat dalam Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK"
 kekayaan Nurhali 2 level di bawah harta milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berada di urutan kelima.

Lantas sebenarnya berapa sih harta kekayaan Nurhali?

Hingga 17 Februari 2021 tercatat Nurhali memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 triliun.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (internet)

Ia memiliki lima bidang tanah yang berada di Jakarta dan Tangerang dengan nilai keseluruhan Rp 1.601.352.000.000.

Secara terperinci Nurhali mempunyai tanah seluas 80 ribu meter persegi di Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun.

Dari mana sumbernya?

Harta tersebut tercatat sebagai warisan.

Lalu, ada dua harta berupa tanah warisan lain di Kota Tangerang yang angkanya mencapai Rp850 juta.

Dan, dua tanah lain seluas 2.600 meter persegi di lokasi yang sama di luar warisan mencapai Rp400 juta.

Nurhali juga mempunyai dua unit mobil, salah satunya Pajero Dakar, serta satu unit sepeda motor dengan estimasi nilai Rp 558 juta.

Nurhali turut menyampaikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 74 juta.

Kemudian, kas dan setara kas Rp 4,5 juta, serta harta lainnya Rp 30 juta.

Ia memiliki utang sebesar Rp 46 juta.

Ilustrasi Uang.3
Ilustrasi Uang.3 (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

KPK Temukan Banyak LHKPN Fiktif

KPK menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak akurat atau fiktif.

Dari hasil pengamatan Tim Pencegahan dan Monitoring KPK, ditemukan 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya. 

"Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPN-nya tidak akurat)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Pahala memaparkan, saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (Istimewa)

Dimana, tim pencegahan dan monitoring biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Jika ditemukan adanya aliran yang mencurigakan, kata Pahala, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti. 

"Jadi untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan," kata dia.

Sayangnya, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut. 

Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK

Komisi antikorupsi pun telah mengantongi kecurigaan itu.

"Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa KPK, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin," kata Pahala.

KPK Tegaskan LHKPN Wajib Tiap Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat harus diserahkan tiap tahun.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding berujar, LHKPN bukan hanya diserahkan saat pertama dan terakhir menjabat.

"Paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Menurut juru bicara bidang pencegahan ini, laporan harta pejabat wajib diserahkan sebagai tindakan pencegahan korupsi.

LHKPN wajib diserahkan tiap tahun berdasarkan aturan yang berlaku.

KPK meminta para pejabat tidak banyak alasan dalam pengisian LHKPN.

Pasalnya, pengisiannya tidak memakan waktu lama.

"Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir," kata Ipi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada kesalahpahaman di antara para pejabat dalam penyerahan LHKPN.

Menurut Firli, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli, Selasa (7/9/2021).

Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah namun sedikit keliru.

Hal itu karena ayat dua dalam pasal itu meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.

(Kompas.com/Tribun Jakarta/Tribunnews.com/Ilham)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Kepala Sekolah di Tangerang, Wakil Camat Setiabudi Masuk 10 Pejabat Kaya, Segini Hartanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved