Terbukti Berhasil Turunkan Angka Kasus Covid-19, Luhut: Pemerintah Tidak akan Mengakhiri PPKM
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan penerapan PPKM, meski Covid-19 membaik.
TRIBUNTERNATE.COM - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan penerapan PPKM.
Luhut mengatakan, kebijakan PPKM tidak akan berhenti sampai pandemi Covid-19 benar-benar dapat dikendalikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu dalam keterangan persnya, Senin (13/9/2021) malam.
Diketahui, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sendiri telah menunjukkan perbaikan sejak PPKM Level 4 diberlakukan pada akhir Juli lalu.
Sementara itu, pada PPKM level 4-2 Jawa-Bali periode 6-13 September 2021, perkembangan kasus Covid-19 secara nasional mengalami perbaikan yang signifikan.
Jika dibandingkan dengan titik puncak kenaikan kasus Covid-19 pada 15 Juli 2021 lalu, saat ini angka kasus Covid-19 nasional telah menurun jauh, yakni turun hingga 93,9 persen secara nasional.
Sementara itu, penurunan tren kasus Covid-19 di wilayah Jawa-Bali mencapai 96 persen dari titik puncak lonjakan kasus Covid-19 pada 15 Juli 2021.
"Perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan dan capaian yang terus membaik."
"Hal ini terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli yang lalu," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Baru PPKM Level 2-3: Bioskop Boleh Buka, Ganjil/Genap di Tempat Wisata
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi hingga 20 September 2021, Ini Skenario Penanganan Covid-19 di 2022

Selain itu, indikator lain yang membuktikan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik adalah jumlah kasus aktif yang menyentuh angka 99.696 pada Senin (13/9/2021).
Angka tersebut turun signifikan bila dibandingkan dengan angka kasus aktif yang tercatat pada 17 Juli 2021 lalu sebesar 527.872.
"Yang tidak kalah penting jumlah kasus aktif juga sudah turun di bawah 100 ribu pada hari ini."
"Kasus baru kita hari ini ada 2.577 dan kasus kesembuhan 12 ribu lebih, jadi saya kira ini satu progres yang sangat menggembirakan," terang Luhut.
Pulau Bali yang sebelumnya masih menerapkan PPKM level 4, dalam sepekan terakhir juga telah berhasil turun menjadi level 3.
Dengan demikian, wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 hanya tinggal tiga daerah saja, yaitu Kabupaten Brebes, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Purwakarta.
"Pada penerapan PPKM dilakukan hingga minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi level 3."
"Sehingga, dari 11 kota/kabupaten level 4 per minggu yang lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya tiga kabupaten/kota saja," ucap Luhut.
Oleh karena kebijakan PPKM dinilai efektif dalam menurunkan angka kasus Covid-19 di dalam maupun luar Jawa-Bali, maka pemerintah memutuskan untuk terus memperpanjang PPKM.
Perpanjangan ini, kata Luhut, diperlukan untuk mengontrol pandemi Covid-19 agar Indonesia dapat mencegah munculnya gelombang Covid-19 baru.
Luhut menegaskan, PPKM hanya akan dihentikan di saat Covid-19 sudah dapat dikendalikan dengan baik.
"Presiden sudah memberikan arahan dan perintah kepada kami, kita tidak akan mengakhiri PPKM ini sampai betul-betul Covid-19 ini bisa terkendali."
"Karena, salah satu alat kita yang paling penting dalam pengendalian ini adalah dengan PPKM."
"PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor, karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus bisa nanti ada gelombang berikutnya."
"Kita sudah lihat pengalaman di berbagai negara, jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan oleh berbagai negara lain," pungkas Menko Marves.
Daftar daerah PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali periode 14-20 September
Berikut rincian daerah PPKM di Jawa dan Bali, berlaku 14-20 September 2021:
PPKM Level 4
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Brebes
PPKM Level 3
Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.
Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.
DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 2
Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
(TribunTernate.com/Ron)