Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

57 Pegawai KPK akan Dipecat, Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melawan Perintah Presiden?

Pertanyakan sikap pimpinan KPK, Novel Baswedan menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). 

Adapun, pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.

Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lolos TWK.

Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dijelaskan, surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.

"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).

Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat 30 September 2021, Novel Baswedan Singgung Sikap Sembrono Pimpinan KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved