57 Pegawai KPK akan Dipecat, Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melawan Perintah Presiden?
Pertanyakan sikap pimpinan KPK, Novel Baswedan menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Alex mengatakan, ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat. Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.
Menurut Alex, mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober 2021.
Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: 57 Pegawai akan Diberhentikan Akhir September, KPK Beri Apresiasi, Ini Respon Firli Bahuri
Baca juga: BBKSDA Jabar: Ratusan Burung Pipit Mati di Balai Kota Cirebon Disebabkan oleh Perubahan Cuaca
Baca juga: Dulu Larang Perempuan Bersekolah, Kini Taliban Izinkan Wanita Sekolah tapi Terpisah dengan Pria
Penyidik senior KPK Novel Baswedan, turut buka suara terkait kabar pemecatan 57 pegawai yang tak lolos asesmen TWK pada 1 Oktober 2021 mendatang itu.
Hingga Rabu (15/9/2021), Novel mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Novel yang menjadi satu di antara pegawai yang terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan sikap pemimpin KPK.
Ia menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.
Sekaligus, mempercepat waktu pemecatan.
Sebab, menurutnya hal tersebut melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.
"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).
Novel Baswedan juga menyinggung temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.
Bahkan, TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.
Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.
"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah."
"Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.
"Dan banding administrasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.
Novel merasa tidak yakin, pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.
"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia.
Baca juga: Hilang Kontak, Pesawat Rimbun Air Ditemukan Hancur di Daerah Rawan KKB, Kru Diduga Tak Selamat
Baca juga: Kronologi Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Terekam Kamera, Korban Trauma Berat
Baca juga: BPK Temukan Potensi Kecurangan Rp 2,94 Triliun dalam Anggaran Penanganan Covid & Pemulihan Ekonomi
Kata Firli Bahuri soal Kabar Pemecatan 57 Pegawai Tak Lolos TWK
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal kabar pemecatan 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021 mendatang.
Menurut Firli, pihaknya akan menjelaskan mengenai kabar tersebut.
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Akan tetapi, Firli enggan merinci waktu pastinya kapan KPK akan menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Bahkan, Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.
Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.
Adapun, pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.
Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lolos TWK.
Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dijelaskan, surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).
Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat 30 September 2021, Novel Baswedan Singgung Sikap Sembrono Pimpinan KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/novel-baswedan-11.jpg)