CPNS 2021
Tahapan Setelah Lolos Tes SKD CPNS 2021, Tes SKB Bakal Digelar November 2021
Para peserta yang lolos Tes SKD CPNS 2021, selanjutnya mengikuti tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUNTERNATE.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah mulai dilaksanakan pada 2 September 2021.
Tes SKD CPNS 2021untuk berbagai instansi maupun kementerian tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu jika para peserta lolos Tes SKD CPNS 2021, apa tahapan selanjutnya?
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CAT CPNS dan PPPK 2021, Siapkan NIK dan Nomor Peserta Ujian
Baca juga: Ini Jadwal, Lokasi, dan Daftar Peserta SKD CPNS Kemendikbudristek, Ada Jawa Timur, Bali hingga Papua
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahap selanjutnya setelah lolos Tes SKD CPNS 2021.
Para peserta yang lolos Tes SKD CPNS 2021, selanjutnya mengikuti tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standarkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Tes SKB CPNS 2021 diperkirakan akan dilaksanakan sekitar bulan November 2021.
Lalu, setelah lolos Tes SKB, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan.
Panitia akan mengumumkan hasil integrasi Tes SKD dan SKB.
Namun, untuk pelamar yang tidak lolos, dapat menyanggah hasil integritas Tes SKD dan SKB.
Setelah masa sanggah, panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang mutlak.
Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus, dapat melakukan pemberkasan.
Lalu bagaimana jika para peserta ingin lolos Tes SKD CPNS 2021?
Jika peserta ingin lolos Tes SKD, maka harus memenuhi passing grade.
Peserta sebanyak tiga kali formasi dengan passing grade tertinggi akan mengikuti Tes SKB CPNS 2021.

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja Tahapan setelah Lolos Tes SKD CPNS 2021? Berikut Penjelasannya