Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru soal Vaksinasi, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Sebulan Usai Sembuh

Kini, para penyintas Covid-19 atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 sudah bisa mendapatkan vaksinasi sebulan setelah sembuh.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Dalam foto: Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (11/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Saat ini, para penyintas Covid-19 atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 sudah bisa mendapatkan vaksinasi sebulan setelah sembuh.

Sebelumnya, para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 lebih dari tiga bulan setelah mereka dinyatakan sembuh.

Ketentuan baru tentang penyintas Covid-19 yang bisa mendapatkan vaksinasi sebulan setelah sembuh tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan No HK.02.01/I/2524/2021.

SE Kemenkes tersebut menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.

Dalam peraturan baru itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi satu bulan dan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: YouTube akan Blokir Semua Konten yang Menayangkan tentang Hoaks Vaksin dan Anti-Vaksin

ILUSTRASI Vaksinasi Covid-19.
ILUSTRASI Vaksinasi Covid-19. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Penelitian: Vaksin Covid-19 Sinovac Sangat Efektif Lawan Penyakit Serius Akibat Virus Corona

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Dengan demikian, telah ditentukan bahwa penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia di Tanah Air.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Terbitkan Aturan Bagi Penyintas Covid-19, Bisa Ikut Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved