Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
Pemerintah mengubah persyaratan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengubah persyaratan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina selama lima hari.
Kini, masa karantina tersebut dipangkas menjadi hanya tiga hari.
Namun, masa karantina tiga hari tersebut diberlakukan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
"Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari. Tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit test," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (4/11/2021).
Nadia menjelaskan, pengurangan masa karantina tersebut dilandasi perhitungan bahwa tiga hari sebelum orang melakukan perjalanan ke luar negeri sudah melakukan PCR test.
Kemudian saat masa karantina di Indonesia pelaku perjalanan juga akan dilakukan dua kali test PCR.
"Maksimum 3 hari sebelum [bepergian] sudah harus PCR. Jadi sudah ada 3 hari buat kita deteksi.
Kemudian tiga hari itu melakukan karantina. Jadi kurang lebih 5 sampai 6 hari, itu sudah cukup untuk melihat lihat masa inkubasi dari virus," ujarnya.
Masa inkubasi virus kurang lebih 4 hari sampai 6 hari sampai kemudian terdeteksi.
Bahkan untuk varian Delta, Nadia menyebutkan, jauh lebih cepat dalam masa inkubasi virus.
"Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," kata Nadia
Namun, Nadia menegaskan, pengurangan masa karantina tidak mengurangi kualitas deteksi dalam rangka cegah tangkal varian baru masuk ke Indonesia.
Tak Mengurangi Kualitas
Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.
"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).
Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.
Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.
Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.
"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.
Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin lengkap, cukup karantina 3 hari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/bandara-i-gusti-ngurah-rai-badung-bali.jpg)