Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, Apa Kata DPR RI?

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR.

Tribunnews/Jeprima
dalam foto: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) - Jenderal Andika Perkasa disahkan menjadi Panglima TNI pada Senin (8/11/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah resmi ditunjuk sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia pensiun pada November 2021.

Namun diketahui, KSAD Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada November 2022. Artinya, ia hanya akan memiliki masa kerja sebagai Panglima TNI kurang lebih satu tahun.

Terkait hal itu, muncul wacana masa jabatan calon panglima TNI KSAD Jenderal Andika Perkasa diperpanjang.

Wacana tersebut pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR.

Dasco pun baru mengetahui adanya wacana perpanjangan masa jabatan tersebut dari media pada Selasa (9/11/2021) hari ini.

"Saya baru denger dari media ya ada wacana tersebut, namun bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Gadis yang Diculik Berhasil Selamat karena Peragakan Gestur Tangan Tanda Bahaya yang Viral di TikTok

Baca juga: Pasca-Insiden Konser Travis Scott, Video Lawas Linkin Park Hentikan Konser Saat Ricuh Kembali Viral

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR RI: Harga Tes PCR Seharusnya Bisa Lebih Rendah daripada Sekarang Ini

Dasco menilai, setidaknya ada dua alternatif yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.

Pertama, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedua, melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (screenshot)

Kendati demikian, Dasco menyebut, alternatif tersebut hanya bisa digunakan jika terpenuhi nilai urgensinya.

"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu."

"Sementara kalau revisi kita akan kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ungkap Politikus Partai Gerindra ini.

Terkait revisi UU, Dasco menilai hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu dekat di DPR.

Sebabnya, diperlukan kesepakatan semua fraksi untuk memutuskan revisi atau tidak. Keputusan itu juga diprediksi membutuhkan waktu yang panjang.

"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama."

"Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati," imbuh dia.

Baca juga: Polemik Merek GoTo Milik Gojek dan Tokopedia, Pakar: Motif Gugatan Harus Dikaji secara Mendetail

Baca juga: Bobby Nasution hingga Andika Perkasa, 4 Anak Mantu yang Populer di Lingkaran Kekuasaan

Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang Muncul

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.

Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.

Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (dok. DPR RI)

Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul yang memprediksi masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024.

"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.

Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.

"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya.

Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang, mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi.

"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," katanya.

"Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi sya ada keyakinan sampai 60 tahun. Itu artinya sampai 2024," imbuhnya.

Kedua, kata Kharis, masa jabat Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ucapnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Malvyandie Haryadi)

Berita lain terkait Calon Panglima TNI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, DPR: Tergantung Pak Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved