CPNS 2021
Hasil SKD CPNS Kemenhub 2021: Sebanyak 6.023 Peserta Lolos, Berikut Kewajiban Peserta SKB Kemenhub
Peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 6.023 orang.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pengumuman tersebut telah diumumkan melalui laman CPNS Kemenhub, cpns.dephub.go.id.
Peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 6.023 orang.
Kemenhub melalui Instagram-nya menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus dan mengikuti SKB diwajibkan untuk melakukan pemilihan lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 15-16 November 2021.
Sehingga jika lewat waktu maka lokasi akan ditentukan oleh panitia.
Selain itu adapula kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta yang akan mengikuti SKB.
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian PANRB, 184 Peserta Lanjut ke Tahap SKB
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II di Kementerian/Lembaga: Bawaslu, BKN hingga Kemendagri
Kewajiban Peserta SKB Kemenhub dikutip dari @kemenhub151
1. Surat asli keterangan disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk peserta disabilitas).
2. Surat asli keterangan mengandung atau hamil dari rumah sakit yang dikeluarkan oleh dokter kandungan (khusus untuk pelamar wanita yang sedang mengandung/hamil
3. Foto asli Thorax (PA) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis radiologi yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan bulan November 2021.
4. Printout asli Elektrokardiograf (EKG) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis jantung atau dokter spesialis penyakit dalam yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.
5. Surat keterangan kesehatan jiwa dan hasil interpretasi dari dokter spesialis kedokteran jiwa yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.
6. Surat asli keterangan hasil pemeriksaan tes buta warnda dari dokter spesialis kedokteran mata yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.
7. Surat asli keterangan hasil pengukuran tinggi dan berat badan dari dokter yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021.
Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap I Dimulai 15 November 2021, Cek Kisi-kisinya di Sini, Berikut Persiapan SKB
Baca juga: 330 Instansi akan Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II pada 13-14 November, Ini Cara Cek Hasilnya
Materi SKB