Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ditangkap Densus 88, Ustaz Farid Okbah, Zain An-Najah & Anung Al-Hamad Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021). 

Kompas tv
Ustaz Farid Okbah 

TRIBUNTERNATE.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah.

Selain keduanya, ada lagi seorang yang diamankan, yakni Anung Al-Hamad.

Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021). 

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.

Mereka diduga terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021). 

Dijelaskan Aswin, Ahmad Zain An-Najah diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).

Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Baca juga: Ustaz Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, Diduga sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiah

Baca juga: Ketua Umum PDRI Ustaz Farid Okbah Ditangkap oleh Densus 88, Ini Sosoknya

PENGGELEDAHAN DENSUS 88 - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran diduga menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang barang milik salah satu terduga teroris yang diamankan beberapa hari lalu dan ditemukan sejumlah barang berupa ratusan kotak amal bertuliskan LAZ ABA, serta 5 unit CPU komputer yang diduga ada kaitannya dengan sumber pendanaan yang untuk kepentingan salah satu kelompok atau jaringan teroris. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
PENGGELEDAHAN DENSUS 88 - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran diduga menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang barang milik salah satu terduga teroris yang diamankan beberapa hari lalu dan ditemukan sejumlah barang berupa ratusan kotak amal bertuliskan LAZ ABA, serta 5 unit CPU komputer yang diduga ada kaitannya dengan sumber pendanaan yang untuk kepentingan salah satu kelompok atau jaringan teroris. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA)

Lalu, Ustaz Anung Al-Hamat diduga tergabung dalam sayap organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Selain itu, dia merupakan pengurus JI yang bertugas mengawasi anggota.

Berikutnya, Ustaz Farid Ahmad Okbah adalah tim sepuh atau dewan syuro Jamaah Islamiah (JI).

Lalu, dia juga diduga merupakan anggota dewan syari'ah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).

"FAO sekitar tahun 2018 memberikan uang tunai sebesar Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI membenarkan tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang ustaz bernama Ahmad Farid Okbah di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Selain Ustaz Farid, penyidik Densus 88 juga menangkap dua orang lainnya di Bekasi.

Mereka adalah Ahmad Zain An-Najah yang diduga merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seorang Ustaz Anung Al-Hamat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan informasi tersebut.

Ketiganya ditangkap oleh tim Densus 88 pada Selasa pagi tadi.

"Ya, benar," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah, Anung Al-Hamad Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Terorisme

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved