Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Antisipasi Varian Omicron, Satgas Covid-19 Rilis SE Terbaru tentang Aturan Perjalanan Internasional

Surat edaran terbaru ini dikeluarkan demi mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ILUSTRASI - Foto: Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Hampir dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung, mutasi virus corona beberapa kali bermunculan.

Terbaru, ada varian virus corona yang kini menjadi pusat perhatian dunia, yakni virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.

Kemunculan Varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

Virus corona SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang pertama kali teridentifikasi di Afrika Selatan itu pun meluas sebarannya ke sejumlah negara di dunia.

Varian baru tersebut telah digolongkan menjadi variant of concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada November 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 pun mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran terbaru ini dikeluarkan demi mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

“BNPB (Satgas Penanganan Covid-19) akan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai besok, berlaku (pukul) 00.01 tanggal 29 November 2021,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto selaku Ketua Satgas Suharyanto dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

Baca juga: Omicron Belum Diketahui Kebal terhadap Vaksin atau Tidak, WHO: Tidak Perlu Panik Dulu

Baca juga: Apa Itu Omicron? Varian Baru Covid-19 Asal Afrika Selatan yang Ditetapkan sebagai Variant of Concern

Tertuang dalam SE, Satgas Covid-19 memberlakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.

“Untuk WNA yang pernah atau berasal dari negara-negara, ada 11 negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Suharyanto.

Adapun untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari 11 negara tersebut, lanjut Suharyanto, tetap bisa masuk ke tanah air dengan menjalani protokol kesehatan yang berlaku.

“Warga Negara Indonesia yang berasal dari 11 negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat. Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang tadi saya sampaikan, ini tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suharyanto menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme khusus terkait pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Antara lain, WNA yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut SE Terbaru Satgas Covid-19 Mengenai Protokol Perjalanan Internasional Cegah Varian Omicron

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved