BPN Halmahera Selatan Gelar Sosialisasi Pelayanan Pertanahan
Machfoed bilang, selain materi pelayanan, BPN juga menyampaikan informasi terkait aplikasi-aplikasi yang bisa diakses untuk memudahkan masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Dalam rangka meningkatan pelayanan pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar sosialisasi di ruang rapat Kantor BPN, Kamis (9/12/2021).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pemerintah daerah setempat dan 20 kepala desa, khususnya dari Kecamatan Pulau Bacan.
Kepala BPN Halmahera Selatan Machfoed Effendi menjelaskan, peserta sosialisasi diberi materi terkait dengan pelayanan, mulai dari pertama melakukan pendaftaran, pemeliharaan data, jual beli, waris dan hak tanggungan, sekaligus prosedur dan syarat syaratnya.
"Dalam sosialisasi ini, memang kami sangat konsen memberikan materi tentang pelayanan supaya betul-betul peserta paham. Terutama kepala-kepala desa,” kata Machfoed.
Baca juga: Dirjen Kementrian ESDM Ridwan Djamaludin Berkunjung ke Tambang Emas Halmahera
Baca juga: Cerita 3 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri: Orangtua Sempat Kecewa, Sebut ASN bukan Solusi
Baca juga: Doddy Sudrajat Tidak Diundang di Acara 40 Hari-an Vanessa dan Bibi, Faisal Ungkap Alasannya
Baca juga: Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Virus Corona Omicron Belum Terdeteksi di Jakarta
Machfoed bilang, selain materi pelayanan, BPN juga menyampaikan informasi terkait aplikasi-aplikasi yang bisa diakses untuk lebih memudahkan masyarakat.
“Aplikasinya seperti Sentuh Tanahku, Loketku, dan Kistarhu. Di aplikasi Kistarhu ini, dijelaskan secara detail tentang rancangan tata ruang daerah. Jadi, masyarakat dan pemda bisa langsung lihat di situ,” jelasnya.
Semua itu, sambung Machfoed, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar mereka lebih mengetahui tentang pelayanan pertanahan terutama di tingkat desa, agar pelayanannya meningkat dan menjadi lebih baik.
"Semua ini kami sampaikan supaya masyarakat memahami lebih jauh tentang pelayanan dari kami yang sebetulnya begitu efektif dan efisien," kata Machfoed.
Sementara itu, dia juga membahas soal legalisasi aset, bahwa tidak hanya aset milik masyarakat, tetapi aset-aset milik pemda juga perlu dilegalisasi.
"Tentu, menyangkut legalisasi perlu kami sampaikan supaya masyarakat dan pemda bisa memahami,” tandasnya.
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sosialisasi-bpn.jpg)