Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Pegawai Setjen DPR Ovelina Pratiwi Dinonaktifkan setelah Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan pihaknya telah menonaktifkan Ovelina Pratiwi, pegawai yang bantu Rachel Vennya kabur.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan pihaknya telah menonaktifkan Ovelina Pratiwi, pegawai kontrak di Setjen DPR yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina.

"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021).

Indra mengatakan Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.

Dia menegaskan tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan dan merupakan tindakan pribadi.

"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," pungkas Indra.

Baca juga: Akui Bayar Rp 40 Juta agar Bisa Lolos dari Karantina, Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

Baca juga: Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara 8 Bulan Masa Percobaan, Denda 50 Juta

Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta

Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan atas kasus pelanggaran karantina.

Rachel Vennya pun membeberkan bagaimana dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu. 

Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina.

"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021).

Rachel mengaku jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina.

Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.

Sang adik, Kania pun kaget melihat jumlah uang tersebut lalu mengembalikannya kepada Ovelina.

"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel.

Rachel mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.

"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.

Rachel Vennya dan juga kekasihnya, Salim Nauderer menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Selain Rachel Vennya dan Salim Nauderer, manajernya, Maulida Khairunnisa juga ikut menjalani sidang tersebut.

Dalam putusannya, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan.

Dia dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lagi.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," sambungnya.

Begitupun dengan terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang pekerja pihak Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." kata Arief Budi.

Hakim menambahkan keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Denda masing-masing sebesar Rp 50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim.

Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel Vennya sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.

Setelah itu, Rachel Vennya langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menjemputnya.

Rachel datang ke Pengadilan Negeri Tangerang ditemani sang ibunda. Ia datang sekitar pukul 13.20 WIB.

Sepanjang jalan menuju ruang sidang, Rachel Vennya bungkam tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu kehadirannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantu Rachel Vennya Kabur, Ovelina Pratiwi Dinonaktifkan dari Pegawai Setjen DPR

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Rachel Vennya Bagaimana Dia Bisa Lolos dari Karantina: 'Saya Membayar Rp 40 Juta'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved