Polisi Tahan Satu Anggota LSM di Ternate Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
SH diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda di kediamannya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa, (21/12/2021), pukul 18:26 WIT
Penulis: Mufrid Tawary |
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menahan salah satu pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial SH.
Penahanan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terhadap Direktur PT Tekindo.
Diketahui, SH diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda di kediamannya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa, (21/12/2021), sekira pukul 18:26 WIT.
Kemudian, ia digiring ke kantor di Ditreskrimum Polda untuk dimintai keterangan.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan membenarkan penahanan tersebut.
Ia mengaku yang bersangkutan sementara ini telah diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai tersangka.
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)