Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vanessa Angel Meninggal Dunia

Permohonan Doddy Sudrajat atas Perwalian Gala Sky Andriansyah Ditolak PA Jakarta Pusat

Doddy Sudrajat beberapa waktu lalu mengajukan permohonan terkait perwalian Gala Sky sekaligus ahli waris Vanessa Angel.

Instagram/vanessaangelofficial
Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel. 

TRIBUNTERNATE.COM - Konflik orangtua mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Doddy Sudrajat dan Haji Faisal, masih belum berakhir.

Konflik pun berpusar pada hak asuh atau perwalian putra semata wayang Vanessa dan Bibi, Gala Sky Andriansyah.

Diketahui, Doddy Sudrajat beberapa waktu lalu mengajukan permohonan terkait perwalian Gala Sky sekaligus ahli waris Vanessa Angel.

Adapun dua permohonan tersebut diajukan Doddy ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus)

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (27/12/2021).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat menyampaikan bahwa persidangan telah digelar tanpa dihadiri pemohon.

"Doddy Sudrajat ya dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Andriansyah," kata Jajat saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).

"Dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania. Tadi sudah disidangkan secara e-litigasi, jadi para pihak tidak hadir." sambungnya.

Jajat pun menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat

"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada Minggu yang lalu," ujar Jajat Sudrajat.

"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Baca juga: Rizky Billar Beri Pesan Menohok pada Warganet yang Berkomentar Miring soal Kelahiran Anaknya

Baca juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama di Usia Kehamilan 34 Minggu, Rizky Billar: Air Mata Jatuh

Tribunnews.com/Nurul Hanna/Instagram @vanessaangelofficial
Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan perwalian Gala Sky dan penetapan ahli waris Vanessa Angel yang diajukan Doddy Sudrajat. (Tribunnews.com/Nurul Hanna/Instagram @vanessaangelofficial)

Penolakan tersebut dikarenakan perkara yang sama tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat," terang Jajat.

"Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius sedangkan di sini perkaranya volunter."

"Jadi berdasarkan itulah majelis menyatakan perkaranya tidak dapat diterima," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved