Kabar Artis
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Jaksa Ungkap Alasannya
Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kecelakaan yang sebabkan Laura Anna lumpuh.
Mengenai ini, jaksa menuturkan dalam persidangan bahwa Gaga Muhammad selama jalannya persidangan dinilai sopan.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Mengenai tuntutan jaksa, Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.
Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
Baca juga: Gaga Muhammad Ungkap Kronologi Kecelakaan dengan Laura Anna, Hakim: Itu Perbuatan Salah
Baca juga: Tuntut Gaga Muhammad Ganti Rugi Rp12 Miliar, Kakak Laura Anna: Apa Perlu Minta Kaki Dia Juga?

“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.
Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.
Baca juga: Laura Anna Sempat Ajak Ibu Gaga Muhammad Kerja Sama untuk Lindungi Gaga, Namun Tak Direspons
Baca juga: Video yang Sebut Kecelakaan Laura Anna Hal Biasa Jadi Sorotan, Ini Kata Pengacara Gaga Muhammad
Sidang selanjutnya beragendakan pledoi akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Sopan dan Masih Muda, Itu Alasan Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara